Klausil asuransi kargo laut
Limitasi tanggung jawab
Asuransi ini dibagi menjadi tiga jenis: asuransi Ping An, asuransi kerusakan air dan semua risiko. Ketika barang insuransi menderita kerugian, asuransi ini akan bertanggung jawab untuk kompensasi sesuai dengan klausul asuransi lainnya yang ditetapkan dalam polisi asuransi.
Pertama: Ping An Insurance
Asuransi ini bertanggung jawab atas kompensasi untuk:
1. Barang insuransi menderita kehilangan total atau kehilangan konstruktif total seluruh barang disebabkan bencana alam seperti cuaca berat, kilat, tsunami, gempa bumi, dan banjir selama transportasi. Ketika insurans memerlukan kompensasi untuk kehilangan konstruktif total, barang yang rusak dan hak mereka harus dipercaya kepada perusahaan asuransi. Jika barang-barang yang dijamin diangkut ke kapal laut atau dari kapal laut dengan perahu, barang-barang yang dimuatkan di setiap perahu dapat dianggap sebagai seluruh batch. Kehilangan total konstruktif berarti bahwa kehilangan total sebenarnya dari barang insurans tidak dapat dihindari, atau biaya untuk mengembalikan, memperbaiki barang yang rusak, dan transportasi barang-barang ke destinasi asli melebihi nilai barang-barang di destinasi tersebut.
2. Seluruh kargo atau sebagian dari kargo hilang karena kendaraan transportasi terjebak, berjalan mendarat, tenggelam, bertemu satu sama lain, bertemu dengan drift es atau objek lain, dan kecelakaan api atau ledakan.
(3) Ketika kendaraan transportasi telah terjebak, terkena batu, tenggelam, atau terbakar, barang-barang telah menderita kerugian sebagian disebabkan bencana alam seperti cuaca berat, kilat, dan tsunami di laut sebelum dan setelah.
4. Semua atau sebagian dari kerugian yang disebabkan oleh satu atau beberapa seluruh kargo yang jatuh ke laut selama pencarian, pencarian atau pengiriman.
5. biaya yang layak dibayar oleh insured untuk mengambil tindakan untuk menyelamatkan, mencegah atau mengurangi kerusakan kargo pada barang yang dalam bahaya dalam tanggung jawab insured, tetapi tidak akan melebihi jumlah insured dari barang-barang yang diselamatkan.
6. Setelah pengangkutan menghadapi kecelakaan kapal, kerugian yang disebabkan oleh pembuangan di pelabuhan perlindungan dan biaya khusus yang menimpa pembuangan, penyimpanan dan pengangkutan barang-barang di pelabuhan setengah jalan dan pelabuhan perlindungan.
7. Utama pengorbanan umum, kontribusi dan biaya penyelamatan.
8. kontrak transportasi mengandung klausul "Liability for Ship Collision". Menurut klausul ini, pihak kargo harus membalas pemilik kapal atas kerugiannya.
Kedua: asuransi kerusakan air
Selain berbagai tanggung jawab dari Ping An Insurance yang terdaftar di atas, asuransi ini juga menutupi bagian dari kerugian yang disebabkan oleh bencana alam seperti cuaca berat, petir, tsunami, gempa bumi, dan banjir ke properti insurans.
Ketiga: semua risiko
Selain berbagai tanggung jawab dari Ping An Insurance dan asuransi kerusakan air yang terdaftar di atas, asuransi ini juga meliputi semua atau sebagian dari kerugian yang disebabkan oleh penyebab luar selama transportasi barang insurans.
Pengeluaran
Asuransi ini tidak bertanggung jawab atas kehilangan berikut:
1. Kehilangan yang disebabkan oleh tindakan sengaja atau ketidakpedulian insured.
2. Kehilangan disebabkan tanggung jawab pengirim.
3. Kehilangan disebabkan oleh kualitas buruk atau jumlah pendek barang insurans sebelum tanggung jawab asuransi dimulai.
4. Kehilangan atau biaya disebabkan oleh pakaian alami dan air mata, cacat penting, karakteristik, turun harga pasar, dan penundaan transportasi barang insurans.
5. Skop tanggung jawab dan pengecualian yang ditetapkan dalam klausil asuransi perang kargo transportasi laut perusahaan dan klausil asuransi serangan kargo transportasi.
Rakhir esponsibilitass
Pertama: Asuransi ini menganggap tanggung jawab "gudang ke gudang" dan menjadi efektif ketika barang insuransi meninggalkan gudang atau lokasi gudang di tempat tinggalnya yang dinyatakan dalam polisi asuransi dan memulai transportasi, termasuk laut, tanah, air dalam dan kapal selama transportasi normal. Transportasi termasuk sampai barang mencapai gudang terakhir atau lokasi penyimpanan destinasi penerima yang dinyatakan dalam polisi asuransi atau lokasi penyimpanan lainnya yang digunakan oleh yang dijamin untuk distribusi, distribusi atau transportasi abnormal. Jika gudang atau lokasi penyimpanan yang disebutkan di atas tidak mencapai, itu akan berlangsung hingga 60 hari setelah semua barang insuransi dibuat dari kapal laut di port terakhir pembuangan. Jika barang insuransi perlu dipindahkan ke destinasi yang lain dari yang ditentukan dalam polisi asuransi di atas 60 hari, itu akan berakhir ketika pengiriman barang dimulai.
Kedua: Karena keterlambatan transportasi, penghalangan, pembuatan paksa, muatan ulang, transhipen, atau perubahan navigasi apapun atau penghentian kontrak transportasi yang dibuat oleh carrier menggunakan otoritas yang diberikan oleh kontrak transportasi diluar kendali dari insured, barang insured dipindahkan. Saat tiba di destinasi lain dari yang ditentukan dalam polisi asuransi, asuransi ini akan terus valid dengan syarat bahwa asuransi segera memberitahu asuransi tentang situasi belajar dan membayar premium asuransi tambahan jika perlu. Hakim asuransi dihentikan menurut aturan berikut:
1.
(2) Jika barang insurans terus diangkut ke destinasi asli atau destinasi lainnya yang dinyatakan dalam polisi asuransi dalam periode enam puluh hari di atas, tanggung jawab asuransi akan tetap dihentikan sesuai dengan ketentuan paragraf "pertama" di atas.
Obligasi Dijamin
Asuransi harus menangani hal-hal yang relevan sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan di bawah. Jika kepentingan insurer terpengaruh karena gagal memenuhi kewajiban yang ditetapkan, perusahaan memiliki hak untuk menolak kompensasi atas kerugian yang relevan.
(1) Apabila barang insurans tiba di pelabuhan tujuan (tempat) yang ditentukan dalam polisi asuransi, yang insurans harus mengambil pengiriman barang-barang segera. Jika kehilangan apapun ditemukan pada barang insurans, insurans harus segera melaporkannya kepada departemen inspeksi dan kompensasi yang dinyatakan dalam polisi asuransi. Agen meminta inspeksi. Jika barang insurans ditemukan hilang atau memiliki tanda-tanda kerusakan yang jelas, mereka harus segera meminta sertifikat kerusakan atau kerugian dari pembawa, kepercayaan atau pihak berwenang (customs, port authorities, dll.). Jika kerusakan kargo atau perbedaan disebabkan oleh tanggung jawab pembawa, penerima atau pihak-pihak lain yang relevan, klaim harus dihantar kepada mereka secara tulis, dan jika perlu, sertifikasi yang memperpanjang statut batasan harus diperoleh.
2. Bagi barang-barang yang dalam bahaya dalam tanggung jawab yang dijamin, baik yang dijamin maupun perusahaan dapat cepat mengambil tindakan penyelamatan yang masuk akal untuk mencegah atau mengurangi kehilangan barang-barang. Pemasuk mengambil tindakan ini tidak akan dianggap sebagai ekspresi ketinggalan setia, dan adopsi perusahaan untuk tindakan ini tidak akan dianggap sebagai ekspresi menerima setia.
3. If the voyage is changed or if there are any omissions or errors in the cargo, ship name or voyage stated in the insurance policy, the insured should notify the insurer immediately after learning and pay an additional premium if necessary before the insurance continues. efficient.
(4) Ketika membuat klaim kepada insurer, harus disediakan dokumen berikut:
Polisi asuransi asli, tagihan muatan, faktur, daftar paket, daftar skala, bukti kerusakan kargo dan perbedaan, laporan inspeksi dan daftar klaim. Jika tanggung jawab pihak ketiga terlibat, korespondensi relevan dan dokumen atau dokumen lain yang diperlukan untuk pemulihan dari pihak yang bertanggung jawab juga harus disediakan.
5. Setelah mempelajari tanggung jawab sebenarnya yang berhubungan dengan klausul "tanggung jawab pertempuran kapal" dalam kontrak transportasi, insurer harus diberitahu secepatnya.
Periode tuntutan
Undang-undang batas untuk klaim di bawah asuransi ini tidak boleh melebihi dua tahun dari waktu barang insuransi semua dibawa turun dari kapal di pelabuhan akhir pembebasan.